Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan tujuh kasus dugaan korupsi ke penyelidikan berdasarkan hasil klarifikasi Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dua kasus di antaranya, sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangka.
"Saya sudah paparin dan ada bukti-bukti ininya, akhirnya diputusin pimpinan lidik (naik ke penyelidikan), jadi tujuh," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Beberapa nama dari tujuh orang tersebut, di antaranya mantan pejapat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun dan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang keduanya sudah berstatus tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Setelah Kemenkeu, KPK Kini Bidik LHKPN Pegawai Kemenhub dan Kementerian ESDM
Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro sudah naik ke penyelidikan. Kepala Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim) Sudarman Harjasaputra, dan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sudah naik ke penyelidikan.
Terbaru, ada nama Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh. Merujuk pada LHKPN tahun 2022, Depri memiliki kekayaan Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870.
Harta itu terdiri dari sejumlah aset di antaranya, 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transfortasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.
Harta bergerak Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Kemudian Depri juga memiliki hutang Rp 231.227.111. Sehingga secara keselurhan kekayaannya mencapai Rp Rp 3.953.979.870.
Baca Juga: Sosok Camat Kemuning, Punya Harta Miliaran Pada 2018 Tak Lapor LHKPN Lima Tahun