Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli, tidak memiliki dasar yang kuat.
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi yang disampaikan Natalia Rusli dalam perkaranya.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat. Demikian," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).
Merespon hal tersebut, penasihat hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya tidak akan menyampaikan duplik atas replik dari JPU.
Deolipa menilai, pledoi yang disampaikan pada persidangan kemarin dianggap sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami rasa pledoi-lah yang paling penting," kata Deolipa.
Deolipa percaya jika putusan majelis hakim nanti bakal mempertimbangkan terhadap vonis yang bakal dijatuhi untuk Natalia Rusli. Vonis sendiri bakal digelar pada 20 Juni mendatang.
"Majelis hakim yang akan menilai benar atau tidaknya, untung atau ruginya, baik buruknya,“ tandasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Kedua Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi