Suara.com - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) melebarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Langkah itu dilakukan KPK, setelah berkutat di LHKPN milik pegawai Kementerian Keuangan.
KPK, dalam beberapa waktu belakangan, memanggil sejumlah penyelenggara negara yang diduga memiliki harta janggal, bahkan beberapa di antaranya naik ke penyelidikan dan penyidikan, serta ada yang menjadi tersangka.
"Kementerian Perhubungan kami mau lihat, karena ada hubungan darat dan perhubungan laut gitu ya. Kementerian ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Pahala mengungkap, pola konflik kepentingan di Kementerian ESDM, seperti pegawai di bagian perizinan untuk perusahaan tambang yang menjadi konsultan.
"Mungkin dia tidak memiliki, saham di situ (perusahaan tambang). Tapi, dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar gitu," katanya.
Pahala menegaskan, pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan bagi perusahaan tambang.
"Karena dia punya alasan, 'loh itu saya jasa konsultan Pak' gitu, dia enggak punya, tambang tapi punya jasa konsultan, ya enggak boleh," tegas Pahala.
Sementara di Kementerian Perhubungan juga terkait dengan perizinan di perhubungan darat dan laut.
"Kami duga nih, belum ada belum, tapi ini kalau perizinannya kan banyak di perhubungan darat dan perhubungan laut, ini pasti rawan," kata Pahala.
Baca Juga: Sosok Camat Kemuning, Punya Harta Miliaran Pada 2018 Tak Lapor LHKPN Lima Tahun
Di Kementerian Perhubungan, KPK sudah memanggil salah satu pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjalani klarifikasi soal kekayaan pada Senin 10 April 2023. Sementara dari Kementerian ESDM sudah ada dua orang yang dipanggil.