Suara.com - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha untuk meneladani Nabi Ibrahim AS. Berkurban dilakukan menggunakan binatang ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta. Lantas bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan uang hasil utang? Berikut hukum berkurban dengan uang hasil hutang yang dapat kamu ketahui.
1. Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, Imam Ahmad menyatakan wajib bagi orang yang mampu untuk berkurban. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad)
2. Hukum Berkurban Sunnah Muakkadah
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2023: Makna Lebaran Haji yang Sesungguhnya
Sementara itu, ada ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah seperti Malik, Ahmad, Ibn Hazm, dan lain-lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang shahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib”.
“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa orang yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang mampu tidak melaksanakannya. Sebaliknya, jika orang tidak mampu, maka tidak ada anjuran untuk melaksanakan kurban.
Berkurban dengan Uang Hasil Hutang
Apabila seseorang berhutang uang untuk membeli hewan kurban, maka pada dasarnya tidak perlu untuk dilakukan. Apalagi jika orang tersebut berhutang karena memaksakan diri yang mana tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan untuk membayar. Kemampuan seseorang yang dimaksud adalah mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga: Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Halal, Perhatikan Hal Penting Ini!
Sehingga, jika seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak memiliki uang cukup untuk membeli hewan kurban, sebaiknya menabung terlebih dahulu agar dana yang tersedia bisa digunakan untuk berkurban.
Demikian ulasan singkat mengenai bolehkah berkurban dengan hasil hutang yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat