Saksi Sebut Mario Dandy Pecicilan Usai Hajar David Ozora, Hakim: Kayak Petinju Muhammad Ali?

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:23 WIB
Saksi Sebut Mario Dandy Pecicilan Usai Hajar David Ozora, Hakim: Kayak Petinju Muhammad Ali?
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, disebut masih pecicilan saat melakukan penganiayaan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Rudy Setiawan, menyebut Mario Dandy Satriyo terus bergerak setelah menghajar David.

Hal itu disampaikan oleh Rudy dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).

Awalnya, Rudy yang sedang berada di lokasi penganiayaan mendatangi David yang sudah tergeletak. Kala itu Rudy ditemani istrinya Natalia Puspitasari.

Melihat kondisi David yang sudah berdarah-darah, Rudy pun bergegas mengambil mobilnya untuk mengantar David ke rumah sakit. Sewaktu hendak mengantar David, Rudy sempat khawatir melihat gerak-gerik Mario.

Baca Juga: Saksi Sidang Sempat Tanya ke Mario Dandy Setelah David Ozora Tergeletak Bersimbah Darah: Kamu Anggota Ya?

"Harusnya jalan mobilnya, belum jalan mobilnya, jadinya saya khawatir pelaku ini ambil sesuatu di mobilnya entah senjata, entah apa, ujar Rudy.

Hakim lalu mempertegas maksud Rudy merasa khawatir melihat gerak gerik Mario itu. Rudy menyebut Mario terus bergerak selepas menganiaya David.

"Maksudnya gerak terus itu bagaimana?" tanya Hakim.

"Bahasa sekarangnya pecicilan, masih energik gitu," jawab Rudy.

"Seperti petinju gitu nggak? Kayak Muhammad Ali loncat-loncat gitu? Gimana?" tanya hakim kemudian.

Baca Juga: Dari Persidangan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Satriyo: Anak Korban Cristalino David Ozora Latumahina Tidak Akan Dihadirkan

"Ya kurang lebih gitu lah masih emosi," sahut Rudy.

Hakim lalu bertanya tentang raut wajah Mario usai menganiaya David. Rudy menyebut mimik wajah Mario masih tampak marah.

"Emosi masih membara dalam dirinya?" ucap hakim.

"Masih" jawab Rudy.

"Saudara lihat wajahnya gimana?" tanya hakim lagi.

"Masih marah," ujar Rudy.

Mau Hajar Balik Mario

Sebelumnya, Rudy Setiawan mengaku sempat hendak menghajar balik Mario Dandy. Awalnya, Rudy merasa sangat syok ketika melihat kondisi David yang sudah tergeletak usai dihajar oleh Mario. Dia bersama istrinya Natalia Puspitasari mendatangi lokasi David dianiaya.

"Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," kata Rudy di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Melihat kondisi David yang sudah tidak berdaya, Rudy pun berpikiran untuk menghajar balik Mario.

Petinju profesional asal Inggris Muhammad Ali. [Twitter@MuhammadAliBox]
Petinju profesional asal Inggris Muhammad Ali. [Twitter@MuhammadAliBox]

"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihanya," kata Rudy.

Rudy juga merasa tidak tega melihat wajah David yang sudah berlumuran darah. Namun begitu, niat tersebut urung dia lakukan.

"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya nggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjut Rudy.

Kepada hakim, Rudy mengaku sedih melihat kondisi David. Terlebih postur badan Mario memang lebih besar dibandingkan David.

"Saudara sedih?" tanya hakim.

"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," kata Rudy.

Rudy bercerita sekuriti yang ada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.

"Jadi saya sempat dihalangi,mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI