Saksi Sidang Sempat Tanya ke Mario Dandy Setelah David Ozora Tergeletak Bersimbah Darah: Kamu Anggota Ya?

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:01 WIB
Saksi Sidang Sempat Tanya ke Mario Dandy Setelah David Ozora Tergeletak Bersimbah Darah: Kamu Anggota Ya?
Rudy Setiawan, saksi sidang kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rudy Setiawan, ayah dari Renjiro Amadeus, teman David Ozora, mengaku sempat bertanya ke Mario Dandy Satriyo setelah melakukan penganiayaan.

Awalnya, Rudy mengaku sama sekali tjdak mengenal Mario Dandy, Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15). Begitu melihat David tergeletak di dekat rumahnya, Rudy langsung mendatangi Mario.

"Waktu itu saya nggak kenal, tiga-tiganya. Saya nanya ke yang pakai baju lengan panjang ini, ternyata Mario," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).

"Saudara nanya apa ke Mario?" tanya hakim.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy: Baru Bisa Jalan Selama 8 Menit

"Saya nanya, 'Kamu anggota ya?' Dia jawab, 'Bukan om, saya sudah kuliah', kalau nggak salah dia jawab gitu," ujar Rudy.

Rudy lalu bertanya, mengapa Mario setega itu menganiaya David. Hakim lalu bertanya bagaimana kondisi David saat itu yang dilihat Rudy.

"Terus saya tanya, 'Kenapa ini? Kamu apain? Ini lu apain? Kenapa lu giniin?," ujar Rudy kepada Mario pada saat itu.

"Saudara nanya kenapa ini? Menunjuk David? Posisi david sedang apa?" tanya hakim kemudian.

"Tunjuk David, sudah koma. Tergeletak," jawab Rudy.

Baca Juga: Minta Hakim Dalami Ancaman Tembak dari Mario Dandy, Ayah David Ozora: Bercanda Bom di Bandara Saja Dipidana

Rudy mengaku pada saat itu Mario mengaku menghajar David karena sudah melecehkan adiknya. Namun, Rudy dengan tegas meminta Mario Dandy untuk melapor ke polisi, bukan justru menganiaya David.

"Terus apa jawabannya?" cecar hakim.

"Dia bilang, 'Ini melecehkan adik saya', sekarang saya tahu namanya Mario. Saya tetap nggak tahu itu adik. Saya cuma bilang 'kalau melecehkan lapor polisi lu jangan giniin anak orang, 'Saya cuma pukul dua kali. Ya udah saya minta sekuriti ambil KTP-nya," imbuhnya.

Dalam sidang tersebut Rudy diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap David. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Mario dan Shane Lukas.

Mau Hajar Balik Mario

Sebelumnya, Rudy Setiawan mengaku sempat hendak menghajar balik Mario Dandy.

Awalnya, Rudy merasa sangat syok ketika melihat kondisi David yang sudah tergeletak usai dihajar oleh Mario. Dia bersama istrinya Natalia Puspitasari mendatangi lokasi David dianiaya.

"Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," kata Rudy di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Melihat kondisi David yang sudah tidak berdaya, Rudy pun berpikiran untuk menghajar balik Mario.

"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," kata Rudy.

Rudy juga merasa tidak tega melihat wajah David yang sudah berlumurah darah. Namun begitu, niat menghajar Mario Dandy urung dilakukan.

"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum. Saya nggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjut Rudy.

Kepada hakim, Rudy mengaku sedih melihat kondisi David. Terlebih postur badan Mario memang lebih besar dibandingkan David.

"Saudara sedih?" tanya hakim.

"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," kata Rudy.

Rudy bercerita sekuriti yang ada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario.

Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.

"Jadi saya sempat dihalangi,mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI