Suara.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan meralat pernyataan, yang menyebut dugaan kejanggalan harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul ke penyelidikan.
Pahala mengaku, kepala daerah dimaksudnya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh, yang dugaan kejanggalan harta kekayaan ditingkatkan ke penyelidikan. Bukan Bupati Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul.
"Iya (saya salah sebut). Seharusnya Bupati Bolaang Mongondow Utara," kata Pahala kepada Suara.com pada Selasa (13/6/2023) malam.
Depri Pontoh diduga diduga menyembunyikan asetnya dengan mengatasnamakan anaknya. Aset itu terdiri dari resort, toko material, dan bangunan toko.
Baca Juga: KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor
"Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow," jelas Pahala.
Hal itu menjadi janggal, karena sejumlah aset itu dimiliki anaknya, saat berumur 20 tahunan.
"Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya. Padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektar pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahunan," sambungnya.
Pahala meragukan anak dari Depri Pontoh bisa memiliki sejumlah aset tersebut, terlebih anaknya sudah mengundurkan diri sebagai PNS.
"Enggak mungkin, anaknya dulu PNS, resign," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Lacak Aset Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera) tahun 2022, Depri memiliki kekayaan Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870.
Harta itu terdiri dari sejumlah aset di antaranya, 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transfortasi dan mesin senilai Rp 280.000.000.
Harta bergerak Rp 349.350.000, kas dan setara kas Rp 1.559.886.98. Kemudian Depri juga memiliki hutang Rp 231.227.111. Sehingga secara keselurhan kekayaannya mencapai Rp Rp 3.953.979.870.
Depri Pontoh sudah dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Dipanggil, dia diminta membawa dokumen dokumen pendukung, di antaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan salinan dokumen hutang/piutang.
Catatan redaksi:
Berita ini mengalami perubahan. Berita sebelumnya sudah tayang dengan judul; "Anaknya Punya Resort Hingga Toko Material, KPK Tingkatkan Kejanggalan Harta Bupati Boltim ke Penyelidikan" pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 18.29 WIB. Perubahan berita karena ada ralat dari KPK.