"Saudara B dengan menawarkan investasi trading yang seolah-olah halaman resmi Indodax Indonesia. Dimana calon korban akan diarahkan ke sejumlah akun. Setelah korban yakin kemudian korban diarahkan menyetorkan sejumlah uang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.