Pastikan Sistem Aman, PT Indodax Sebut Pelaku Penipuan Cuma Catut Nama Perusahaan

Selasa, 13 Juni 2023 | 18:15 WIB
Pastikan Sistem Aman, PT Indodax Sebut Pelaku Penipuan Cuma Catut Nama Perusahaan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan investasi kripto dengan kerugian korban mencapai ratusan juta. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saudara B dengan menawarkan investasi trading yang seolah-olah halaman resmi Indodax Indonesia. Dimana calon korban akan diarahkan ke sejumlah akun. Setelah korban yakin kemudian korban diarahkan menyetorkan sejumlah uang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI