Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meminta agar majelis hakim mendalami dugaan ancaman menembak dari Mario Dandy kepada anaknya. Menurut Jonathan, ancaman itu sangar keterlaluan.
"Yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena meniru saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Jonathan lalu menyinggung perihal aksi bercanda membawa bom di bandara bisa dijerat dengan pasal pidana. Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanggapi hal tersebut.
"Di bandara kita becanda bom aja dia bisa dipidana," kata Jonathan.
"Yang jelas sidang kita terbuka jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," jelas Hakim Alimin.
Sebelumnya, Jonathan mengungkap anaknya sempat diancam oleh Mario Dandy Satriyo dengan cara ditembak dan menelepon Brimob.
Hal itu diterangkan oleh Jonathan sewaktu bersaksi di sidang Mario dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanyan mengenai ancaman yang dialami oleh David. Jonathan menyebut ancaman dari Mario baru diketahui usai ia mengecek ponsel David.
"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa.
Baca Juga: Khawatir Trauma, Jaksa Tidak Akan Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
"Mengancam itu saya tahu setelah cek Hp," jawab Jonathan.
Jonathan menjelaskan ancaman yang dilakukan oleh Mario berupa menembak hingga menelepon Brimob. Dari beberapa percakapan yang ada di ponsel David dengan Mario, mayoritas chat tersebut sudah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.
Jonathan menyebut Mario menghubungi David menggunakan ponsel milik terdakwa anak AG (15).
"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.