"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," kata Rudy.
![Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/13/25679-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy.jpg)
Rudy bercerita sekuriti yang ada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.
"Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," katanya.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.