Suara.com - Saksi sidang kasus penganiyaan berat berencana David Ozora, Rudy Setiawan, mengaku sempat hendak menghajar balik Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan Rudy dalam sidang Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Sekedar informasi, Rudy merupakan ayah dari Renjiro Amadeus yang merupakan rekan sejawat David. Saat insiden penganiayaan terjadi, David sedang berkunjung ke rumah Renjiro.
Awalnya, Rudy mengaku sangat syok ketika melihat kondisi David yang sudah tergeletak setelah dihajar oleh Mario. Dia bersama istrinya Natalia Puspitasari mendatangi lokasi David dianiaya.
"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," kata Rudy di ruang sidang.
Melihat kondisi David yang sudah tidak berdaya, Rudy pun berpikiran untuk menghajar balik Mario.
"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," kata Rudy.
Rudy juga merasa tidak tega melihat wajah David yang sudah berlumurah darah. Namun begitu, niat tersebut urung dia lakukan.
"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya enggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjut Rudy.
Kepada hakim, Rudy mengaku sedih melihat kondisi David. Terlebih postur badan Mario memang lebih besar dibandingkan David.
Baca Juga: Khawatir Trauma, Jaksa Tidak Akan Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
"Saudara sedih?" tanya hakim.
"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," kata Rudy.
Rudy bercerita sekuriti yang ada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.
"Jadi saya sempat dihalangi, mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," katanya.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.