Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, ada beberapa syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui. Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut ini ulasannya.
Diberitakan bahwa mulai tanggal 12 Juni 2023, PT KAI mengumumkan beberapa syarat terbaru naik kereta api. Bahkan, dalam ketentuan terbaru menyebutkan bahwa penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal boleh tidak memakai masker jika keadaan sehat.
Meski demikian, PT KAI tetap menganjurkan kepada para penumpang agar tetap melakukan vaksin booster, terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan virus Covid-19 tersebut.
Mengenai syarat dan aturan terbaru naik KA ini menyesuaikan Surat Edaran Menhub (Menteri Perhubungan) No 17 Th 2023 tentang “Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.”
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lengkap Dibuka Bulan September, Persiapkan Diri Anda!
Lantas, apa saja ketentuan dan syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni
1. Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksin covid-19 sampai booster kedua (dosis keempat), terutama bagi yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan covid-19.
2. Penumpang boleh tidak memakai masker jika dalam keadaan sehat serta tidak memiliki risiko tertular maupun menularkan covid-19. Selain itu, dianjurkan juga tetap memakai masker dengan benar jika dalam kondisi tidak sehat atau memiliki risiko tertular atau menularkan covid-19, sebelum maupun saat dalam perjalanan.
3. Penumpang dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau sabun serta air mengalir untuk cuci tangan yang dilakukan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan/menempel dengan benda-benda yang dipakai bersamaan.
Baca Juga: Uji Coba Kereta Cepat Terus Dikebut Hingga Capai Kecepatan Tertinggi 385 km/jam
4. Bagi orang yang sedang tidak sehat dan memiliki risiko tertular atau menularkan virus covid-19, dianjurkan agar jaga jarak atau menjauhi kerumunan orang guna mencegah penularan covid-19.
5. Penumpang dianjurkan untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.
Pihak KAI menyampaikan bahwa mereka akan terus mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi endemi Covid-19, terutama untuk perjalanan transportasi Kereta Api.
Pihak KAI juga berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu, KAI juga akan terus melakukan pengawasan pada pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api terbaru mulai 12 Juni yang perlu diketahui para penumpang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi