Abyadi juga mengatakan proses jual beli ini sudah disetujui DPRD Deli Serdang. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat dari Bupati Deli Serdang.
3. Tanggapan DPRD Deli Serdang
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahrir menyampaikan pertimbangan Pemkab Deli Serdang menjual karena merasa diuntungkan. Selain itu menurut Pemkab, jalan itu tidak dipakai oleh warga lagi.
Menurut Kabag Hukum Setdakeb Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar, jalan baru tersebut yakni dua ruas jalan, satu penghubung dari Jalan Persatuan I ke Jalan Medan-Binjai. Satu jalan lagi dari Jalan Persatuan I ke Jalan Persatuan II.
4. Tanggapan Gubernur Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait penjualan jalan tersebut ke PT L Edy menilai isu ini dipolitisasi dan penjualan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Iya sesuai prosedur, itu kan diajukan, setelah diajukan diproses, dihitung itu berapa (harganya) KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang hitung," kata Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/6/2023).
Edy menilai ada orang-orang tertentu yang tidak puas dengan penjualan tanah tersebut. Namun, secara prosedur sudah sesuai karena ada pula jalan pengganti.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Begal Beraksi di Labuhan Deli, Seorang Mahasiswa Asal Riau Tewas