Suara.com - Jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga dijual ke pihak swasta dengan nilai Rp1,6 miliar. Hal ini pun memicu amarah warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dugaan ini muncul karena adanya Surat Keterangan Camat yang dimiliki oleh PT L dengan nilai harga Rp1,6 miliar dan tanggal transaksi satu tahun yang lalu. Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan yang sekaligus selaku pihak advokasi masyarakat menerima keluhan dari warga.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kronologi Jalan Pemda di Deli Serdang dijual ke pihak swasta.
1. Jalan Ditutup, Warga Protes
Baca Juga: Begal Beraksi di Labuhan Deli, Seorang Mahasiswa Asal Riau Tewas
Awalnya, terdapat penutupan Jalan Persatuan 1 oleh PT L beberapa bulan yang lalu. Warga pun protes atas penutupan jalan umum tersebut.
Kemudian warga pun memperoleh bukti surat tersebut yang berisi PT L membeli jalan dari pemerintah. Warga yang mengetahuinya pun geram dan berjuang agar jalan itu kembali dibuka untuk umum.
Warga juga menyampaikan jalan ini sudah digunakan sejak puluhan tahun sebagai salah satu akses keluar dari Desa Muliorejo. Warga menyayangkan tindakan sewenang-wenang Pemkab Deli Serdang.
2. Ombudsman Coba Hubungi Camat
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara juga turut meninjau lokasi tersebut. Ombudsman telah menghubungi pihak Camat Sunggal agar hadir dalam peninjauan, tetapi ajakan itu tidak dipedulikan.
Baca Juga: 226 Kepala Desa di Banjarnegara Dapat Motor Dinas Keren, Langsung Girang
Abyadi menyayangkan tindakan camat tersebut karena tidak hadir untuk menjelaskan polemik tersebut. Bahkan Abyadi juga berusaha menghubungi melalui telepon dan WhatsApp tetapi tidak direspon.
Abyadi juga mengatakan proses jual beli ini sudah disetujui DPRD Deli Serdang. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat dari Bupati Deli Serdang.
3. Tanggapan DPRD Deli Serdang
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahrir menyampaikan pertimbangan Pemkab Deli Serdang menjual karena merasa diuntungkan. Selain itu menurut Pemkab, jalan itu tidak dipakai oleh warga lagi.
Menurut Kabag Hukum Setdakeb Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar, jalan baru tersebut yakni dua ruas jalan, satu penghubung dari Jalan Persatuan I ke Jalan Medan-Binjai. Satu jalan lagi dari Jalan Persatuan I ke Jalan Persatuan II.
4. Tanggapan Gubernur Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait penjualan jalan tersebut ke PT L Edy menilai isu ini dipolitisasi dan penjualan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Iya sesuai prosedur, itu kan diajukan, setelah diajukan diproses, dihitung itu berapa (harganya) KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang hitung," kata Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/6/2023).
Edy menilai ada orang-orang tertentu yang tidak puas dengan penjualan tanah tersebut. Namun, secara prosedur sudah sesuai karena ada pula jalan pengganti.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma