Suara.com - Jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga dijual ke pihak swasta dengan nilai Rp1,6 miliar. Hal ini pun memicu amarah warga Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dugaan ini muncul karena adanya Surat Keterangan Camat yang dimiliki oleh PT L dengan nilai harga Rp1,6 miliar dan tanggal transaksi satu tahun yang lalu. Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan yang sekaligus selaku pihak advokasi masyarakat menerima keluhan dari warga.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kronologi Jalan Pemda di Deli Serdang dijual ke pihak swasta.
1. Jalan Ditutup, Warga Protes
Awalnya, terdapat penutupan Jalan Persatuan 1 oleh PT L beberapa bulan yang lalu. Warga pun protes atas penutupan jalan umum tersebut.
Kemudian warga pun memperoleh bukti surat tersebut yang berisi PT L membeli jalan dari pemerintah. Warga yang mengetahuinya pun geram dan berjuang agar jalan itu kembali dibuka untuk umum.
Warga juga menyampaikan jalan ini sudah digunakan sejak puluhan tahun sebagai salah satu akses keluar dari Desa Muliorejo. Warga menyayangkan tindakan sewenang-wenang Pemkab Deli Serdang.
2. Ombudsman Coba Hubungi Camat
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara juga turut meninjau lokasi tersebut. Ombudsman telah menghubungi pihak Camat Sunggal agar hadir dalam peninjauan, tetapi ajakan itu tidak dipedulikan.
Baca Juga: Begal Beraksi di Labuhan Deli, Seorang Mahasiswa Asal Riau Tewas
Abyadi menyayangkan tindakan camat tersebut karena tidak hadir untuk menjelaskan polemik tersebut. Bahkan Abyadi juga berusaha menghubungi melalui telepon dan WhatsApp tetapi tidak direspon.