Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 16:53 WIB
Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
Ilustrasi aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. (Unsplash/Mika Baumeister)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait pengumuman terbaru pemerintah tentang bebas masker, Kemenhub sudah merilis aturan protokol kesehatan. Berikut ini aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub.

Dalam aturan baru, dijelaskan juga tentang syarat perjalanan naik kereta api terbaru di mana juga termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.

Ada empat SE terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Semua ini berhubungan dengan diizinkannya masyarakat untuk melepas masker jika dalam keadaan sehat. Mari kita simak, apa saja aturan yang terbaru.

Baca Juga: Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat

Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub

  1. SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
  2. SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
  3. SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
  4. SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Penjelasan Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub untuk Penumpang

Dalam SE terbaru dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api tetap melakukan perlindungan dari penularan COVID-19.

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Berikut beberapa anjuran lain yang ada dalam SE terbaru:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi orang yang memiliki risiko tinggi penularan.
  • Diizinkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker jika tidak sehat.
  • Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk cuci tangan secara berkala.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Demikian penjelasan tentang aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. Perlu diingat, meskipun sudah diperbolehkan tak menggunakan masker, namun kita harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.

Baca Juga: Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI