Khawatir Trauma, Jaksa Tidak Akan Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:35 WIB
Khawatir Trauma, Jaksa Tidak Akan Hadirkan David Ozora di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Jaksa memastikan Cristalino David Ozora Latumahina selaku korban penganiayaan Mario Dandy tidak akan dihadirkan di sidang. [Twitter @seeksixsuck]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan David Ozora tidak bakal dihadirkan di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun.

Dalam penjelasannya, jaksa melampirkan surat dari Rumah Sakit Mayapada. Rumah sakit itu merupakan tempat David menjalani perawatan intensif 56 hari usai dianiaya secara kejam oleh Mario.

"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).

Selain itu, jaksa juga menyertakan kesimpulan antara pihak kejaksaan dengan dokter Rumah Sakit Mayapada. Hasilnya, David disebut mengalami amnesia sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Ngaku Prihatin, Mario Dandy Minta Maaf ke Ayah David Ozora

"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut apabila David masih harus diperiksa di persidangan maka akan menimbulkan trauma. Sehingga proses pemulihan yang kini sedang dijalani terhambat.

"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," lanjut jaksa.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy juga Dibuat Koma, Agar Sebanding Dengan Retritusi yang Maksud Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI