Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggaraeni, mengungkapkan kliennya sempat bercerita ditodong pistol atau senjata api oleh Mario Dandy Satriyo. Melissa menyebut hal itu yang membuat David merasa takut sehingga menuruti ketika disuruh push up dan sikap tobat.
"David itu mulai mengingat kejadian penganiayaan dan dia ceritakan ke kami. Dia ceritakan ke kami kenapa dia mau push up, kenapa dia mau sikap tobat. Itu karena dia ditodong senjata," kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Setelah mendengar cerita itu, Melissa menghubungi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih rinci keterangan David.
"Besoknya saya ke Polda karena David ceritanya sangat meyakinkan dan kita memang berharap senjata itu ada dan pelaku dihukum lebih berat," ucap Melissa.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bawa Semua Bukti
Namun begitu, Melissa tidak mendapati hal tersebut usai menonton rekaman CCTV yang ada di lokasi David dianiaya. Dia berkesimpulan bisa saja itu hanya imajinasi David.
Hingga kini, Melissa dan pihaknya masih meyakini keberadaan senjata api tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario pada saat insiden penganiayaan sempat menghilang.
"Tetapi kami menduga senjata ini benar ada ya mungkin di TKP pada saat dia mau dianiaya dia diancam sehingga kita enggak tahu apakah ada di mobil," sebut Melissa.
"Sampai detik ini tidak tahu juga mobil ini dibawa ke mana pada saat hilang, apa saja yang dikeluarkan dari mobil itu," imbuhnya.
Selain itu, Melissa menambahkan Mario dan Shane Lukas sama sekali tidak membantah mengenai adanya ancaman penembakkan kepada David di persidangan.
Baca Juga: Tolak Permintaan Maaf Mario Dandy, Ayah David Ozora: Besok Aja Kalau Lebaran Maaf-maafan!
Bongkar Ancaman Mario Dandy
Sebelumnya, Jonathan mengungkap anaknya sempat diancam oleh Mario Dandy Satriyo dengan cara ditembak dan menelepon Brimob.
Hal itu diterangkan oleh Jonathan sewaktu bersaksi di sidang Mario dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanyan mengenai ancaman yang dialami oleh David. Jonathan menyebut ancaman dari Mario baru diketahui usai ia mengecek ponsel David.
"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek Hp," jawab Jonathan.
Jonathan menjelaskan ancaman yang dilakukan oleh Mario berupa menembak hingga menelepon Brimob. Dari beberapa percakapan yang ada di ponsel David dengan Mario, mayoritas chat tersebut sudah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.
Jonathan menyebut Mario menghubungi David menggunakan ponsel milik terdakwa anak AG (15).
"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.