Tolak Permintaan Maaf Mario Dandy, Ayah David Ozora: Besok Aja Kalau Lebaran Maaf-maafan!

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:41 WIB
Tolak Permintaan Maaf Mario Dandy, Ayah David Ozora: Besok Aja Kalau Lebaran Maaf-maafan!
Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina saat menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Jonathan mengaku akan mengawal terus kasus ini dan berharap Dandy mendapatkan hukuman maksimal. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latuhamina tidak terima permintaan maaf dari Mario Dandy Satriyo selepas persidangan kasus penganiayaan berat berencana terjadi kepada anaknya.

Dalam hal ini, Jonathan mengutip keterangan Mario dan Shane yang meminta sidang dilanjutkan.

"Tadi sudah dijawab. Bahwa lanjut di pengadilan tidak ada maaf-maafan," kata Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).

Jonathan menilai Mario dan Shane boleh meminta maaf ketika momen lebaran mendatang.

Baca Juga: Kesaksian Ayah David di Sidang Mario Dandy: Asuransi Sempat Ditolak hingga Ancaman Tembak

"Besok aja lebaran, kalau mau maaf-maafan," ucap Jonathan.

Sebelumnya, Mario menyampaikan permohonan maaf kepada Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, di Ruang Sidang PN Jaksel.

Permintaan maaf itu disampaikan Mario usai mendengar kesaksian Jonathan di sidang kasus penganiayaan berat berencana David.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," kata Mario.

Namun begitu, Mario membantah kesaksian Jonathan yang menyebut dirinya sempat bermain gitar di Polsek Pesanggarahan.

Baca Juga: Bantah Keterangan Ayah David Ozora Soal Gitaran di Polsek, Mario Dandy: Saya Tidak Pernah Menyentuh

"Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario.

Dia juga membantah keterangan Jonathan yang bilang bahwa ayahnya Rafael Alun Trisambodo akan menyelamatkannya dari penjara.

"Saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu," ungkap Mario.

Ungkapan maaf juga disampaikan oleh terdakwa Shane Lukas setelah Jonathan memberikan kesaksian.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI