Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salah satu pegawai Bea Cukai Kementerian Keuangan memiliki saham di perusahaan ekspor-impor.
Pegawai tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta, bernama Tahi Bonar Lumban Raja.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi.
"Ada satu yang punya saham, tapi sudah kami klarifikasi. Dan tidak ada hubungan kerja antara perusahaannya dengan beliu (Tahi Bonar)," kata Pahala pada Selasa (13/5/2023).
Baca Juga: Dalami Kasus Suap di MA, KPK Telisik Kemungkinan Keterlibatan PT Xavier Medika Indonesia
Namun demikian, Pahala menilai kepemilikan saham itu, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Tapi tetap berpotensi konflik kepentingan, dalam artian potensi perdagangan pengaruh," ujarnya.
Oleh karenya, KPK berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk melarang pegawainya memiliki saham di perusahaan yang dapat memicu konflik kepentingan.
"Sudah KPK kirim surat ke Menteri Keuangan untuk melarang (pegawainya) punya perusahaan yang terkait atau potensi konflik kepentingan," sebut Pahala.
Baca Juga: Dicurigai Orang Terdekat, KPK Periksa Karyawati Bank Lantaran Diduga Terima Duit Hasbi Hasan