Kesaksian Ayah David di Sidang Mario Dandy: Asuransi Sempat Ditolak hingga Ancaman Tembak

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:14 WIB
Kesaksian Ayah David di Sidang Mario Dandy: Asuransi Sempat Ditolak hingga Ancaman Tembak
Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina saat menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Jonathan mengaku akan mengawal terus kasus ini dan berharap Dandy mendapatkan hukuman maksimal. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina hadir menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan anaknya. Adapun persidangan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (13/6/2023) hari ini.

Dalam sidang tersebut, Jonathan menyampaikan cukup banyak kesaksian terkait kasus penganiayaan yang dialami anaknya. Mulai dari soal kondisi David, ancaman Mario Dandy, kejanggalan awal kasus, hingga sempat ingin melakukan pembalasan. Berikut informasi selengkapnya.

Cerita Parahnya Kondisi David

Jonathan menceritakan parahnya kondisi koma David usai dianiaya Mario Dandy. Ia mengatakan tingkat kesadaran David berada pada level terendah. Ia mengatakan bahwa anaknya dirujuk ke RS Mayapada pada 22 Februari 2023 malam. Saat itu, dilakukan observasi terhadap David.

Baca Juga: Bantah Keterangan Ayah David Ozora Soal Gitaran di Polsek, Mario Dandy: Saya Tidak Pernah Menyentuh

"(David) Ditindak jam 2 dini hari tanggal 23 (Februari). Di situ mulai ketahuan apa yang terjadi. Dijelaskan oleh dokter hasil CT Scan memang tidak ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya. Dokter Tatang bilang  ini cederanya cukup berat tingkat kesadarannya paling rendah," ujarnya.

Menurut dokter, kata Jonathan, Glasgow Coma Scale (GCS) atau skala tingkat kesadaran David berada di angka 3. Di mana paling tinggi adalah 15, yang berarti ada respons gerak, penglihatan, dan pendengaran. David termasuk level terendah karena beragam respon itu tidak ditunjukkan.

David kemudian dijelaskan sampai dipasangi ventilator lantaran paru-parunya mengalami infeksi. Setelah itu, ia menjalani MRI dan hasilnya menyatakan bahwa dirinya mengalami diffuse axonal injury atau trauma berat pada otak. Hal ini diakibatkan oleh saraf yang putus.

"Hasil MRI keluar dan David mengalami yang nama diffuse axonal injury'. Dokter menjelaskan 'diffuse axonal injury adalah trauma berat pada otak yang disebabkan otak berputar sehingga saraf sarafnya putus. Itu yang membuat David koma," jelas Jonathan.

Asuransi Sempat Ditolak

Baca Juga: Informasi Baru Terungkap, Mario DKK Sempat Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Jonathan mengatakan asuransinya sempat ditolak oleh RS Medika Permata Hijau karena ada klausul yang melanggar. Dimana isinya menyebut bahwa David memulai perkelahian. Saat ditanya siapa yang menulis, pihak rumah sakit menyatakan tidak mengetahuinya.

"Keanehan ketika urus asuransi, itu ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi David bisa meng-cover semua, saya lihat ini yang ditolak oleh admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," katanya. 

"Ditolak karena yang mulai perkelahian adalah David. Saya tanya siapa yang nulis ini, katanya 'bukan dari kita, dari polsek', saya tanya 'siapa kamu tahu nggak?', 'enggak, Pak', katanya," lanjut Jonathan.

Dalam mengurus asuransi, Jonathan pun dibantu oleh Melissa selaku pengacara David. Setelah itu, pihak rumah sakit baru bisa menyetujui asuransi tersebut. Ia pun dapat merasa lega, meski sebelumnya mengaku heran karena ada kejanggalan pada isi klausal.

Dandy Ancam Tembak dan Telepon Brimob

David, dikatakan Jonathan, tidak pernah bercerita soal ancaman. Hal tersebut baru diketahui olehnya usai membuka ponsel sang anak. Di mana, Mario mengancam akan menelepon David hingga melakukan penembakan. Menurutnya, apa yang disampaikan itu tergolong parah.

"Ancamannya (oleh Mario) cukup parah kalau saya bilang, karena disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ungkap Jonathan.

Hakim kemudian bertanya apakah ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp. Jonathan pun mengiyakan dan mengungkap bahwa Mario mengirimkannya dengan menggunakan ponsel milik AG. Dalam pesan tersebut, Mario kerap memberi tahu siapa yang mengirim pesan.

"Melalui pesan WA di handphone AG. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," katanya.

Kejanggalan Awal Kasus

Dalam kesempatan itu, Jonathan turut menyampaikan di awal kasus penganiayaan terhadap anaknya. Ia menerima kiriman foto dari saksi Rustam soal keberadaan mobil Rubicon yang kerap digunakan para pelaku untuk menganiaya David.

Mobil tersebut terparkir di Polsek Pesanggrahan. Tak berselang lama, mobil itu sudah lenyap yang rupanya dipakai polisi untuk menjemput saksi. Jonathan pun meradang dan menyinggung apakah pihak kepolisian sebegitu miskin hingga menggunakan barang bukti dalam penjemputan.

"Mobilnya pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan sekitar jam 2 siang tanggal 21. Kemudian, mobil itu hilang, tidak ada di tempat," kata Jonathan  

"Rustam cerita 'saya tanya polisi di sini, mobilnya dipakai untuk menjemput saksi'. Saya marah, apakah polsek demikian miskinnya, sampai jemput saksi pakai mobil yang dipakai pelaku," tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, Jonathan kembali dibuat terkejut usai melihat pelat nomor mobil Rubicon tersebut yang sudah terparkir lagi di Polsek Pesanggrahan. Sebab, ia merasa nomor pelat itu berubah. Meski tidak hafal, ia meyakni ada perubahan dalam nomor kendaraan ini.

"Anehnya apa? Pas balik pelat nomornya (Rubicon) berubah. Nomornya berubah, saya enggak hafal, tapi berubah," pungkasnya.

Kejanggalan lain turut Jonathan rasakan saat melapor ke Polres Jakarta Selatan. Di mana pihak kepolisian di sana disebut dua kali membuat konferensi pers terkait kasus penganiayaan itu dengan keterangan yang berbeda-beda.

Pertama, menyampaikan bahwa kasus tersebut hanya pemukulan. Lalu, yang kedua, Polres Jakarta Selatan mengubah hasil konferensi pers pertama setelah video penganiayaan yang memperlihatkan para pelaku dan korban, viral di media sosial.

Mario Dandy Tenang Kasus Diurus Ayah

Jonathan mengaku menerima isi obrolan Mario cs dari saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari yang saat itu berada di Polsek Pesanggrahan. Dalam pesan tersebut, Mario sempat berjanji jika kasus ini tidak akan menyeret Shane dan AG, karena bakal diurus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Tenang aja kalian enggak akan kena', yang ngomong ini si Mario Dandy, ke Shane dan Agnes. 'Nanti diurusin sama bapak (Rafael Alun), aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," beber Jonathan.

Sempat Ingin Membalas Mario
Jonathan Latumahina dalam sidang itu juga menyatakan sempat berpikir ingin membalas perbuatan Mario Dandy. Sebab, ia ingin Mario merasakan kesakitan sang anak yang dianiaya hingga koma serta mengalami diffuse axonal injury (DAI).

"Dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Paling tidak (Mario) sama seperti apa dirasakan anak saya yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pake celana," ujar Jonathan dalam sidang.

Ajukan Restitusi

Pihak keluarga disebutkan sudah mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, hal tersebut tengah diurus. Adapun pengajuan tersebut dijadikan sebagai wadah atas hak-hak David, sehingga Jonathan mengaku tak mengetahui nominalnya.

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, LPSK bertanya, ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa (nominal restitusi) saya kurang paham," kata Jonathan.

Lebih lanjut, Jonathan menyebut bahwa LPSK hanya menjelaskan soal restitusi atas kerugian materiil dan imateriil. Adapun ganti rugi itu bisa diberikan kepada David lantaran ada penurunan kualitas hidup sebagai korban penganiayaan, hingga untuk meraih cita-cita, menjadi terhambat.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imateriil karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup. Cita-citanya menjadi terhambat," ujarnya.

Sementara itu, jaksa mengatakan perhitungan restitusi sudah ada di berkas. Namun, Jonathan menyebut, tidak ada nilai yang sebanding dengan apa yang dialami anaknya. Ia menegaskan, hal tersebut bisa sama jika Mario Dandy turut dibuat koma seperti apa yang terjadi pada David.

"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, saya ikut saja bagaimana prosesnya," ucap Jonathan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI