Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy membantah kesaksian Jonathan Latumahina. Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/6/2023).
Mario menyatakan keterangan yang disampaikan Jonathan mengenai dirinya bermain gitar di Polsek Pesanggrahan tidak benar.
"Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario.
Bantahan lainnya juga disampaikan Mario Dandy dalam persidangan, yakni mengenai ungkapan, jika sang ayah akan menyelamatkan dirinya dari penjara.
Baca Juga: Minta Maaf ke Ayah David Ozora di Ruang Sidang, Mario Dandy: Saya Pelaku Utama Turut Prihatin
"Saya keberatan yang saya, katanya ayah saya mau menyelamatkan itu," ungkap Mario.
Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," kata Mario.
Sementara dalam kesaksian Jonathan, ia mengaku mendapat informasi tentang Mario Dandy yang meminta Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) untuk tetap tenang meski ditangkap polisi.
Kala itu, Mario percaya diri tidak akan ditahan lama dalam kasus penganiayaan ini.
"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim Alimin.
"'Tenang aja kalian nggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," ungkap Jonathan.
"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," kata Jonathan.
Selain itu, Jonathan bercerita ia juga mendapat informasi dari saksi Natalia Puspitasari dan Rudy Setiawan jika Mario dkk sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
"Ada lagi?" tanya jaksa kemudian.
"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya dapat informasi saksi para pelaku ini sedang main gitar," ucap Jonathan.
"Para pelaku ini maksud saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dandy, Shane, Agnes," sebut Jonathan.
"Saudara Dapat info dari?" cecar jaksa.
"Mendapat infodmasi dari Rudi dan Natalia dan juga Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan.
"Main gitar di mana?" tanya jaksa menegaskan.
"Main gitar di Polsek Pesanggrahan," imbuh Jonathan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.