Polisi Tangkap Aldian Sapta, Ayah Tiri yang Tega Perkosa Anaknya hingga Hamil di Pademangan

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:01 WIB
Polisi Tangkap Aldian Sapta, Ayah Tiri yang Tega Perkosa Anaknya hingga Hamil di Pademangan
Ilustrasi ayah tiri lakikan pemncabulan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya menangkap Aldian Sapta Maulana (44) ayah tiri yang tega memperkosa anak sambungnya AP (18) hingga hamil di Pademangan, JakartaUtara. Tersangka ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

"Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Kekinian, lanjut Iverson, Aldian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ayah tiri berperilaku bejat tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancam pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Iverson.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Resmi Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong

Hamil

Kasus pemerkosaan ini sebelumnya terungkap usai korban hamil besar. Berdasar hasil penyelidikan terungkap bahwa perbuatan cabul Aldian telah dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun.

"Itu perbuatan ayah tirinya udah dilakukan ketika dia masih umur tujuh tahun. Kemudian sampai dia hamil, kemarin udah melahirkan korbannya," jelas Iverson kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Iverson mengemukakan bahwa korban tidak berani mengadu ke ibunya karena mendapat ancaman dari pelaku.

"Perbuatan bersetubuhnya itu memaksa korban bersetubuh itu dengan ancaman kekerasan itu Agustus 2022 awalnya," pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Pelaku Pencabulan di Sidoarjo: Sasar Remaja Bertubuh Atletis, Pura-pura Jadi Pelatih Renang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI