Suara.com - Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Untaian maaf itu disampaikan Mario usai mendengar kesaksian Jonathan di sidang kasus penganiayaan berat berencana David.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," kata Mario.
Namun begitu, Mario membantah kesaksian Jonathan yang menyebut dirinya sempat bermain gitar di Polsek Pesanggarahan.
"Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario.
Dia juga membantah keterangan Jonathan yang bilang bahwa ayahnya Rafael Alun Trisambodo akan menyelamatkannya dari penjara.
"Saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu," ungkap Mario.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jonathan mengaku mendapat informasi tentang Mario meminta Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) untuk tetap tenang meski ditangkap polisi.
Kala itu, Mario berkata ayahnya akan turun tangan. Dia juga percaya diri tidak akan ditahan lama gara-gara kasus penganiayaan ini.
Baca Juga: David Ozora Alami Amnesia Usai Dihajar Mario Dandy, Panggil Bapaknya 'Mas'
"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim Alimin.
"'Tenang aja kalian nggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," ungkap Jonathan.
"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," kata Jonathan.
Selain itu, Jonathan bercerita ia juga mendapat informasi dari saksi Natalia Puspitasari dan Rudy Setiawan jika Mario dkk sempat bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
"Ada lagi?" tanya jaksa kemudian.
"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari, saya dapat informasi saksi para pelaku ini sedang main gitar," ucap Jonathan.
"Para pelaku ini maksud saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dandy, Shane, Agnes," sebut Jonathan.
"Saudara Dapat info dari?" cecar jaksa.
"Mendapat informasi dari Rudi dan Natalia dan juga Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan.
"Main gitar di mana?" tanya jaksa menegaskan.
"Main gitar di Polsek Pesanggrahan," imbuh Jonathan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.