Fakta Polisi di NTT Diduga Perkosa Siswi SMA: Sempat Tipu Orang Tua Korban

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 14:21 WIB
Fakta Polisi di NTT Diduga Perkosa Siswi SMA: Sempat Tipu Orang Tua Korban
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum polres Manggarai Barat (Mabar) inisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan siswi SMU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu diumumkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Kasus dugaan pemerkosaan ini sudah ditangani Polres Mabar selama sebulan lebih hingga akhirnya SR jadi tersangka. Simak fakta polisi di NTT diduga lakulan pemerkosaan siswi SMA berikut ini.

Tipu orang tua korban

Korban pemerkosaan SR adalah siswi kelas X dari sebuah SMU di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial S (16). SR melakukan aksi bejatnya terhadap S pada Minggu (9/4/2023) pukul 00.00 WITA.

Baca Juga: Diadukan Dugaan Pelecehan Verbal, Ini Profil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto

Pendamping S, Frederika Tanggu Hana mengungkap pemerkosaan ini berawal ketika S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo. Ketika itu S sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Manggarai Barat.

Ayah S lalu mencari putrinya ke Labuan Bajo. Saat itu ayah S bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut. SR bahkan ikut mencari S dan menemukan anak perempuan itu.

Menurut penjelasan Frederika, SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. SR juga berjanji akan mengurus semua kebutuhan S. Setelah mendapat persetujuan dari ayah S, SR mencarikan kamar kos untuk tempat tinggal S di Labuan Bajo.

Aksi bejat SR perkosa S di kos

Pada 8 April 2023 malam SR datang ke kosan S. Pukul 12 malam, SR melancarkan aksi bejatnya terhadap S sampai pukul 03.00 WITA subuh tanpa henti.

Baca Juga: Oknum Dosen Universitas Andalas Kembali Diduga Lecehkan Mahasiswa, Ini Kata Pihak Kampus

"Korban sempat memberontak (dari aksi pelaku), namun korban tidak bisa lepas dari genggaman pelaku. Pelaku juga mendorong dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," jelas Frederika pada Sabtu (3/5/2023). 

Ancam bunuh S

Kemudian pada 10 April 2023, SR kembali ke kos S untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua S. Tapi sebelum berangkat, SR mengancam akan membunuh S jika melaporkan aksinya itu pada orang tua.

Selain itu, pelaku juga pura-pura memanjakan korban di depan orang tua korban. Hal itu dilakukan agar orang tua korban tidak curiga dengan aksi pemerkosaan yang dilakukannya.

Aksi bejat SR dilaporkan polisi

S dan SR kemudian kembali lagi ke Labuan Bajo. Dikarenakan merasa trauma dan takut, S menghilang lagi dari kosan yang disewa SR. Tapi tak lama kemudian S ditemukan oleh polisi inisial W yang membawanya ke Polres Mabar.

Di sana, S diinterogasi oleh polisi W dan temannya. S mengungkap alasannya menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR. Pernyataan S itu membuat polisi W kaget.

Kemudian polisi W langsung menyampaikan hal itu ke orangtua S supaya dibuatkan laporan polisi. Mendengar itu, SR langsung menemui orangtua S di kampung untuk meminta cabut Laporan. 

Bukan hanya itu SR juga mengancam orangtua S untuk lapor balik. Namun orangtua S tak menggubrisnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI