Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kerja sama antara Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia. Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atau KSP ID, tersangka penyuap Hakim Agung Mahkamah Agung.
Nama PT Xavier Medika Indonesia turut terseret, karena termuat dalam surat tuntutan Heryanto Tanaka. Adapun dokumen perjanjian kerja sama perusahaan tersebut dengan Heryanto Tanaka turut disita Jaksa KPK.
"Dan itu pasti kita akan dalami ke arah sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, dikutip pada Selasa (13/6/2023).
Ali belum dapat memastikan, perjanjian kerja sama antara Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia memiliki unsur pidana atau tidak.
Baca Juga: Deretan Hakim Mahkamah Agung Terlibat Kasus Suap, Dua Masuk Penjara
"Sekali lagi, apakah nanti juga mengarah pada dugaan tindak pidana dan sebagainya, ya nanti itu masih jauh ya," kata Ali.
Namun, dia juga memastikan, dokumen kerja sama tersebut menjadi salah satu barang yang disita KPK untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto.
"Tapi bahwa itu menjadi barang bukti dalam dugaan dua tersangka ini iya (Habsi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali.
Saat ditelusuri Suara.com, Komisaris PT Xavier Medika Indonesia adalah Siti Nur Azizah Ma’ruf, putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sementara posisi direktur, dijabat Riris Riska Diana, istri kedua Dadan Tri Yudianto.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Hasil penyidikan KPK, Heryanto memberikan suap berupa uang Rp 11,2 miliar kepada Hasbi Hasan dan Dadan Tri.