Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijadikan tersangka atas tiga kasus. Perkara-perkara tambahan itu merupakan buntut pemeriksaannya dalam penganiayaan yang dilakukan sang anak. Adapun penetapannya ini telah terjadi sejak Jumat (9/6/2023) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Sudah, kemarin Jumat (AKBP Achiruddin) ditetapkan (sebagai) tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, Senin (12/6/2023) malam, sebagaimana melansir dari Antara.
Lantas, kasus apa saja yang menjerat AKBP Achiruddin? Berikut informasi selengkapnya, mulai dari penganiayaan yang juga melibatkan anaknya hingga gratifikasi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Berikut informasi selengkapnya yang telah dirangkum.
Penganiayaan
Anak dari AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Dalam hal ini, sang ayah juga diberikan keputusan serupa lantaran membiarkan tindak pidana tersebut terjadi. Ia pun lantas menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut.
Polda Sumut juga pada sidang 2 Mei itu memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, ia terbukti melanggar kode etik Polri soal yang membiarkan AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam kasus ini, Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. Kekinian, berkasnya juga diketahui sudah P21 atau sudah lengkap. Selanjutnya, pada tahap II, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut.
Penyalahgunaan BBM
Polisi turut menyangkakan Achiruddin dalam dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selain dirinya, pihak kepolisian juga menetapkan Direktur Utama atau Dirut PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan karyawannya, Parlu sebagai tersangka perkara tersebut.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Bongkar Chat WA Mario Dandy, Ancam Tembak David Ozora hingga Mau Telepon Brimob
PT ANR sendiri diketahui memiliki izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang BBM itu, aktivitas usahanya yang ilegal. Mereka juga seharusnya bekerja di Jl Mustang bukan di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia yang selama ini menjadi lokasi pengerjaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar dan lain sebagainya. Dikatakan oleh Kombes Teddy, pihaknya masih akan terus mendalami soal penjualan BBM subsidi ke industri yang diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal itu.
Gratifikasi Gudang Solar
AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan BBM jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diduga menerima gratifikasi dari PT ANR sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Suap itu diketahui sebagai pengembangan aset pribadinya yang beberapa waktu lalu sempat viral. Polisi lantas menggeledah rumahnya hingga disita sejumlah barang bukti. Mulai dari buku tabungan, transaksi keuangan, rekening koran, kuitansi pembayaran, sampai STNK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti