David Ozora Alami Amnesia Usai Dihajar Mario Dandy, Panggil Bapaknya 'Mas'

Selasa, 13 Juni 2023 | 13:43 WIB
David Ozora Alami Amnesia Usai Dihajar Mario Dandy, Panggil Bapaknya 'Mas'
Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - David Ozora disebut sempat mengalami amnesia atau hilang ingatan usai dianiaya secara sadia oleh Mario Dandy Satriyo. Mario merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pernyataan disampaikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, saat bersaksi di sidang Mario dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anaknya, Selasa (13/6/2023).

Awalnya hakim bertanya mengenai kondisi David pasca dianiaya oleh Mario. Kepada hakim, Jonathan menyebut anaknya mengalami kelainan di bagian bahu.

"Kemudian yang sebelah kiri nggak bisa seleluasa tangan kanan sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Ngeri! Ayah David Ozora Ungkap Teror Mario Dandy: Mau Ditembak hingga Telepon Brimob

Hakim kemudian bertanya mengenai kondisi amnesia yang sempat dialami David. Jonathan mengaku dirinya sempat dipanggil 'Mas' oleh anaknya.

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?" tanya hakim.

"Paling sederhana, manggil saya aja 'Mas'," kata Jonathan.

Tak hanya itu, Jonathan merasa teman-teman David juga merasa ada perbedaan pasca penganiayaan Mario. Dia menyebut anaknya kini terkendalan saat bersosialisasi.

"Ini kan mengalami amnesia, ini bisa mengikuti nggak pelajaran?" tanya hakim kemudian.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Bongkar Chat WA Mario Dandy, Ancam Tembak David Ozora hingga Mau Telepon Brimob

"Nggak bisa, jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan, kalau teman-temannya ditanya, 'Kok jadi begini ya'," ujar Jonathan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI