Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bercerita sempat marah ke pihak kepolisian lantaran polisi menggunakan mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo untuk menjemput saksi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Jonathan di sidang Mario dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023. Dalam sidang ini, Jonathan diperiksa sebagai saksi.
Jonathan mengatakan ia sempat mendatangi Polsek Pesanggrahan pada 21 Februari 2023, satu setelah David dianiaya oleh Mario.
Di sana, Jonathan tidak menemukan mobil Rubicon Mario yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Bongkar Chat WA Mario Dandy, Ancam Tembak David Ozora hingga Mau Telepon Brimob
"Sekitar jam 2 siang tanggal 21 hari kedua. Kemudian mobil itu hilang Yang Mulia. Mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan.
Jonathan lalu bertanya kepada paman David, Rustam Hatala. Mengetahui mobil Rubicon Mario dipakai polisi untuk menjemput saksi kejadian yakni tante dari terdakwa anak AG (15), Jonathan pun naik darah. Oleh sebab itu, dia menyebut polisi di Polsek Pesanggrahan miskin.
"Rustam cerita saya tanya ke polisi di sini katanya, mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi. Saya marah, apakah polsek ini demikian miskin ya jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku," ujar Jonathan.
Tak berhenti di situ, Jonathan menyebut mobil Rubicon Mario itu tiba-tiba sudah berubah pelat nomornya sewaktu kembali ke Polsek Pesanggrahan. Bahkan, mobil tersebut dikendarai oleh AG.
"Anehnya apa pas balik pelat nomornya berubah," katanya.
"Pas kembali nomornya berubah?" tanya jaksa.
"Pas kembali nomornya berubah. Saya nggak hafal yang belakang namanya huruf PBB," jawab Jonathan.
"Akhirnya berubah siapa yang bawa?" cecar jaksa.
"Agnes, 15 tahun bisa nyetir," sahut Jonathan.
Jaksa kemudian mempertanyakan hal aneh apa lagi yang diketahui oleh Jonathan terkait penanganan Mario dkk di Polsek Pesanggrahan. Kali ini, Jonathan bercerita ia mendapat informasi dari saksi Natalia Puspitasari dan Rudy Setiawan jika Mario dkk bermain gitar di Polsek.
"Ada lagi?" tanya jaksa kemudian.
"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya dapat informasi saksi para pelaku ini sedang main gitar," ucap Jonathan.
"Para pelaku ini maksud saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dandy, Shane, Agnes," sebut Jonathan.
"Saudara Dapat info dari?" cecar jaksa.
"Mendapat informasi dari Rudi dan Natalia dan juga Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan.
"Main gitar di mana?" tanya jaksa menegaskan.
"Main gitar di Polsek Pesanggrahan," imbuh Jonathan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.