Suara.com - Konflik antara pemerintah dengan perusahaan PT Cipta Marga Nusaphala Persada (CMNP) menjadi sorotan. Ini setelah Pemilik mayoritas saham PT CMNP, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya sebesar Rp 800 miliar.
Utang pemerintah itu disebut Jusuf Hamka bermula pada tahun 1998. Kala itu, pemerintah disebut berhutang pada perusahaannya untuk proyek tol di sejumlah daerah.
Jusuf juga menyatakan bahwa pemerintah memberikan harapan palsu kepadanya. Padahal dirinya mengklaim sudah memberikan "diskon" pembayaran deposito di CMNP di tahun 2016 lalu.
Namun hingga kini, kata Jusuf Hamka, uutang sebesar Rp 800 miliar tak kunjung dibayarkan pemerintah kepada pihak perusahaannya. Ia pun geram dengan sikap pemerintah yang gembar-gembor soal hutang obligor yang sempat disebut oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Pak Mahfud, ayo dong dorong pemerintah buat bayar hutang kepada kami. Kenapa pemerintah cuma nguber-nguber obligor? Uber (Tekan) juga Kemenkeu, bayar hutang swasta juga dong," tuntut Jusuf beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Jusuf pun berang karena perusahaan miliknya tersebut sudah banyak membantu pemerintah termasuk saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 lalu.
Profil PT CMNP
Menyandur dari situs resmi CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka sudah berdiri sejak 13 April 1987. Tujuan dibangunnya perusahaan ini adalah bentuk dari konsorsium gabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, CMNP merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, terutama pembangunan jalan tol dan bidang terkait lainnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Panik, Jusuf Hamka Didampingi Mahfud MD Tagih Utang Rp800 Miliar, Benarkah?
Tiga tahun setelah didirikan, perusahaan ini resmi memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1990. Sejak saat itu, CMNP dilirik pemerintah. Berbagai kerjasama pun dilakukan oleh pemerintah bersama perusahaan swasta itu untuk proyek jalan tol.