Suara.com - Polemik perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menarik perhatian. Bagaimana tidak, drama ini berkaitan dengan uang senilai Rp800 miliar. Seperti apa profil PT. CMNP milik Jusuf Hamka ini dan kenapa pemerintah balik menagih utang kepada perusahaan?
Polemik dimulai ketika perusahaan yang bergerak di bisang jasa konstruksi jalan tol, Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah. Konflik ini ternyata justru menjadi bumerang, pasalnya pemerintah justru menangih balik utang ke PT. CMNP, berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Perkara utang ini tentunya berhubungan dengan profil PT. CMNP milik Jusuf Kalla.
Tahun berdiri
CMNP berdiri pada 13 April 1987. Awalnya, perusahaan didirikan sebagai sebuah konsorsium yang terdiri atas beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional, bergerak di bidang infrastruktur, khususnya konstruksi jalan tol.
Proyek komersial dan prestasi
Operasi komersialnya berjalan dimulai tahun 1990. Hubungan perusahaan dengan pemerintah dimulai dengan pembangunan proyek jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 19,03 kilometer.
Setelah proyek tersebut dinyatakan sukses, pemerintah mempercayakan pembangunan berikutnya yakni pembangunan jalan tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 km kepada perusahaan yang sama.
Menjadi perusahaan publik
Baca Juga: Prahara Jusuf Hamka vs Pemerintah: Ngotot Saling Tagih Utang
Tahun 1995, tepatnya tanggal 10 Januari CMNP secara resmi mengubah perusahaan menjadi perusahaan terbuka, sehingga saham perusahaan bisa dimiliki oleh publik.