Nilai pagu sementara yang ditetapkan Rp 99,1 miliar. Kemudian pada pengadaan kedua dilakukan oleh Mabes Polri, dengan tender almatsus pengembangan zero click intrusion system (IOS) dengan menggunakan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) pada 2018. Nilai pagu sementara yang ditetapkan mencapai Rp 149 miliar.
Kepala Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Kepolisian RI Irjen Slamet Uliandi menjelaskan, kepolisian melakukan penyadapan sesuai mekanisme lawful interception sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE.
Polri melakukan interception dalam penegakan hukum yang juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Bunyinya, penyadapan hanya dilakukan kepada orang-orang yang dicurigai dan akan sedang melakukan suatu tindakan pidana.
"Jadi berdasarkan hukum, ada suratnya,” kata Ulin, begitu ia akrab disapa.
Ulin mengakui, penyadapan yang mereka lakukan sejauh ini bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini provider.
"Jadi pihak ketiga lah yang menyediakan informasi target," ungkapnya.
Cara kedua, penyadapan dengan metode taktikal. Dalam menjalankan tindakan, perangkat ini hanya membutuhkan sebuah koper yang berisikan perangkat sadap-terhubung dengan sinyal radio dan BTS. Selain koper, perangkat ini juga bisa diletakkan di mobil yang memiliki antena penyadapan.
Selama proses penyadapan, membutuhkan network atau serverkey. Dalam praktik ini yang dibutuhkan adalah transmisi di udara, sehingga tidak butuh nomor telepon. Di Indonesia, menurut sumber IndonesiaLeaks, ada Utimaco dan Atis yang berasal dari Jerman.
Cara ketiga, dengan menggunakan serangan berbasis malware. Menurut sumber IndonesiaLeaks, cara ini menarget orang dengan kategori highprofile. Alat ini biasanya diproduksi oleh NSO Group hingga Hacking Team.
Baca Juga: Melacak Jejak Bawah Tangan Pegasus 'Senjata Pembungkam Massa' di Indonesia
Menurut sumber IndonesiaLeaks, lembaga yang memiliki dan mampu mendatangkan alat malware base adalah Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembelian alat itu tidak dapat dilakukan secara individu maupun swasta kecuali oleh negara.