Selepas itu, Jonathan menyebut pihak Rumah Sakit Permata Hijau menyarankan untuk memindahkan perawatan David ke Rumah Sakit Mayapada. Sebab David diduga mengalami koma pasca insiden penganiayaan.
"Hari ketiga tanggal 22 pihak rumah sakit meminta pertimbangan untuk pindah ke rumah sakit yang lebih lengkap, akhirnya ke Mayapada," jelas Jonathan.
"Dijelaskan oleh dokter, hasil CT Scan tidak ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya. Saya bertanya kenapa, dijelaskan ini berbahaya karena tidak ada pendarahan tapi dia koma," lanjutnya.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.