Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, membeberkan betapa parahnya luka yang dialami anaknya usai dianiaya sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan Jonathan di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Jonathan Latumahina diperiksa sebagai saksi dalam perkara penganiayaan berat berencana David. Ia menyebut David mengalami pendarahan di bagian telinga, kuping, bibir dan bagian siku.
"Telinganya, telinga kanan berdarah, pipi luka parut seperti terseret, full di pipi sebalah kanan. Kemudian bibir bagian kanan sobek, kemudian di siku ada luka yang cukup dalam," kata Jonathan.
Selain itu, Jonathan menyebut ada pula luka di bagian pergelangan tangan dan pelipis akibat perbuatan kejam Mario.
"Kemudian di pergelangan tangan ada luka cukup dalam. Kemudian di pelipis mata sebelah kanan cukup dalam," imbuhnya.
Jonathan bercerita momen pertama kali dia melihat anaknya di Rumah Sakit Permata Hijau. David diketahui dibawa ke rumah sakit oleh saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspitasari.
Pada kesempatan itu, Jonathan mendapati kondisi tubuh David yang sedang kejang dan kaku. Tak hanya sehari, David disebut mengalami kejang selama tiga hari.
"Kaku, kejang. Kejangnya dia rebahan posisinya, kemudian durasi tertentu kejang.
Itu terus menerus sampai hari ketiga," cerita Jonathan.
"Apakah giginya tanggal?" cecar Hakim Alimin.
"Ada bagian depan sebelah kanan. Patah sebelah," jawab Jonathan.
Selepas itu, Jonathan menyebut pihak Rumah Sakit Permata Hijau menyarankan untuk memindahkan perawatan David ke Rumah Sakit Mayapada. Sebab David diduga mengalami koma pasca insiden penganiayaan.
"Hari ketiga tanggal 22 pihak rumah sakit meminta pertimbangan untuk pindah ke rumah sakit yang lebih lengkap, akhirnya ke Mayapada," jelas Jonathan.
"Dijelaskan oleh dokter, hasil CT Scan tidak ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya. Saya bertanya kenapa, dijelaskan ini berbahaya karena tidak ada pendarahan tapi dia koma," lanjutnya.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.