Apa Itu Special Envoy? Status yang Dipamerkan Megawati Bebas Keluar Masuk Korsel-Korut

Selasa, 13 Juni 2023 | 11:49 WIB
Apa Itu Special Envoy? Status yang Dipamerkan Megawati Bebas Keluar Masuk Korsel-Korut
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam penutupan Rakernas III PDIP, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). (DPP PDIP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri menjadi special envoy antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dengan keistimewaan ini, ia mengaku dapat keluar masuk kedua negara itu. Hal tersebut ia sampaikan di acara peresmian nota kesepahaman atau MoU antara LPP TVRI dengan BRIN.

"Kebetulan, saya suka terlupakan. Saya ini masih sampai hari ini dijadikan oleh dua negara, Korea Utara sama Korea Selatan sebagai special envoy. Jadi saya bisa masuk Korut saya bisa ke Korsel bisa balik lagi ke Korut," ujar Megawati di Gedung GPPS LPP TVRI, Jakarta pada Senin (12/6/2023).

Menurutnya, status tersebut tak bisa didapatkan oleh sembarang orang. Sebab, lanjutnya, tidak semua orang dapat berhubungan baik dengan Korea Utara.

Lantas, apa itu special envoy yang dimiliki Megawati? Mengapa seseorang yang punya akses ini bisa keluar-masuk sebuah negara dengan mudah?

Baca Juga: Tidak Ingin Ketinggalan Dengan Korut: Megawati Dorong BRIN Kembangkan Reaktor Nuklir

Apa Itu Special Envoy?

Menurut artikel yang ditulis Mehrdad Payandeh pada Oxford Public International Law, special envoy adalah orang yang mewakili organisasi internasional atau negara berdasarkan mandat yang sifatnya sementara. Hal ini bukan yang baru dalam praktik diplomasi internasional.

Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1963 pernah menegaskan bahwa ada alasan dikirimnya special envoy ke sebuah negara. Yakni, untuk misi yang menandai pentingnya suatu hal. Perannya ini sudah diatur dalam Convention on Special Missions 1969.

Aturan tersebut juga telah disahkan di Indonesia melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969). Dengan kata lain, special envoy tak serta merta datang untuk berkunjung.

Adapun yang dimaksud dengan misi khusus itu di antaranya bersifat sementara atau mewakili negara. Mereka dikirim oleh sebuah negara kepada negara lain dengan persetujuan negara penerima untuk menyelesaikan tugas yang spesifik.

Baca Juga: Megawati Ngaku Sempat Ingin Gebuk PNS Saking Jengkelnya: Kayak Ular Kambang

Dalam aturan tersebut, negara pengirim dibebaskan memilih anggota untuk sebuah misi khusus. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 43 Vienna Convention on the Representation of States in their Relations with International Organizations of a Universal Character 1975.

Namun, dengan catatan, tetap memperhatikan ketentuan soal besarnya pengaruh dari delegasi yang dikirimkan serta kewarganegaraan orang tersebut. Ia yang menjadi perwakilan negara itu perlu memberikan kredensial kepada PBB.

Tujuannya, untuk menunjukkan bahwa mereka perwakilan sah yang dikirimkan oleh negara. Kredensial seperti itu umumnya diberikan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri negara tersebut. Namun, bukan berarti selain jabatan ini, yang lainnya tak bisa mewakilkan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI