8 Fakta Mengerikan di Balik Kasus Balita Positif Sabu: Dikira Kesurupan hingga Direhabilitasi

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 11:48 WIB
8 Fakta Mengerikan di Balik Kasus Balita Positif Sabu: Dikira Kesurupan hingga Direhabilitasi
Ilustrasi balita. [pixabay.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus balita inisial N berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur yang positif sabu setelah diberi air minum oleh tetangganya kini jadi viral. Balita N mengalami gejala halusinasi, hiperaktif  hingga tidak bisa makan selama 2 hari setelah diberi minum oleh tetangganya ST (51).

Balita N sempat dikira kesurupan oleh pihak keluarga bahkan sampai dibawa ke Rumah Sakit Jiwa. Namun tes urine menyatakan balita N positif sabu. Simak fakta terbaru kasus balita positif sabu berikut ini.

1. Tetangga kasih minum dari botol bekas bong sabu

Kepolisian menyatakan bahwa ST yang memberikan balita N air minum hingga positif sabu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bayi di Kaltim yang Diberi Air Sabu oleh Tetangga Sudah Negatif Narkoba, Tapi...

Faktanya, botol bong yang diisi air minum itu diberikan pada balita N itu dipakai ST pada Senin (6/6/2023) malam biasa digunakan untuk mengisap sabu. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.

"Botol minum (yang diberikan ke balita) itu bong (sabu yang dipakai tersangka ST) pada malam hari sebelum kejadian," kata Kompol Rengga Puspo Saputro pada Senin (12/6/2023).

2. Kemenkes turun tangan

Kasus balita positif sabu ini mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya akan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangani kasus balita N.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes juga disebut sudah menyiapkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk rehabilitasi balita N. 

Baca Juga: Gegara Dikasih Tetangganya Air Sabu, Balita di Samarinda Kini Direhab di BNNP Kaltim

3. Kronologi kejadian

Kronologi kasus balita positif sabu ini bermula ketika balita N bersama orang tuanya berkunjung ke rumah sang tetangga pada Selasa (7/6/2023) sore. Ketika itu, N yang haus diberi minuman botol oleh ST, di mana botol yang isinya tinggal setengah itu berisi sabu.

Sepulang dari rumah sang tetangga, perilaku balita N berubah. Balita N jadi hiperaktif dan tidak bisa tidur beberapa hari.

4. Balita N tidak mau makan dan minum

Selain tak bisa tidur, balita N juga menunjukkan gejala lain yakni berkeringat dingin. Aroma keringat sang balita juga disebut tidak sedap.

Balita N juga tidak mau diberi makan dan minum. Kondisi ini berlangsung pada hari Selasa sampai Rabu. Ditambah sang balita menunjukkan tanda-tanda kelelahan dan terus mengantuk, dengan kondisi mata terbuka lebar.

5. Balita N dikira kesurupan

Bukan hanya tidak bisa tidur dan tak mau makan dan minum, balita N juga terus mengoceh seperti sedang berhalusinasi. Dengan perilaku sang bayi seperti itu, sang ibu mengira anaknya itu sedang kesurupan. 

"Gejala (balita N) aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Ibunya mikir anaknya kesurupan," ungkap Rina.

6. Balita N Positif Sabu

Berdasarkan gejala-gejala itu, balita N kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Samarinda pada Rabu (8/6/2023) malam. Di sana, balita N menjalani tes urine. Hasil tes urine balita N dinyatakan positif metamfetamin (narkoba).

7. Kondisi terkini balita N

Setelah dinyatakan positif narkoba, balita N dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani perawatan. Setelag mendapat perawatan, kondisi balita N membaik dan diperbolehkan pulang. 

Bahkan beberapa hari terakhir, balita N sudah dapat makan minum dan tidur usai mendapatkan perawatan. Walau demikian,  gejala hiperaktif balita N masih belum pulih hingga saat ini.

8. Tetangga terancam 10 tahun penjara

ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda usai ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan balita N air minum di botol bekas sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ST juga dinyatakan postif sabu. 

Dalam kasus ini, ST dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan hukum maksimal 10 tahun penjara. Kekinian pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini, termasuk dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI