Prahara Jusuf Hamka vs Pemerintah: Ngotot Saling Tagih Utang

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 11:32 WIB
Prahara Jusuf Hamka vs Pemerintah: Ngotot Saling Tagih Utang
Jusuf Hamka (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya konglomerat Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tampaknya masih akan menempuh jalan panjang.

Alih-alih mendapatkan lampu hijau, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah menagih balik utang pada Jusuf Hamka terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Grup Citra.

Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu.

Bahkan, Mahfud MD menyatakan bersedia membantu Jusuf Hamka. Apalagi jika kewajiban pemerintah membayar utang pada Jusuf Hamka telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Volta 401 Motor Listrik yang Memiliki Mode Mundur, Harga Subsidi Pemerintah cuma Rp. 9 Jutaan, Cek Spesifikasinya Disini

Sri Mulyani balik tagih utang pada Jusuf Hamka

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani malah mengingatkan mengenai kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi pada Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku salah satu obligor BLBI.

Lantas apa kaitannya Tutut Soeharto dengan CMNP? Diketahui Tutut merupakan pendiri CMNP pada 1978.

Menurut pemerintah, pada periode 1997-1998, CMNP masih terkait dengan Bank Yakin makmuk (Bank Yama) yang menerima dana talangan (bail out) pemerintah.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: 9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Rp349 T, Ada Nama Andhi Pramono

Menkeu menjelaskan, kewajiban pemerintah membayar utang pada CMNP berawal dari upaya pemerintah menyelamatkan bank-bank swasta, termasuk Bank Yama, yang terkena dampak krisis ekonomi, lewat bail out BLBI.

Menkeu menjelaskan, aksi bail out itu mengandung prinsip atau kewajiban dari bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah itu. Inilah yang menjadi dasar Sri Mulyani menyatakan kalau Jusuf Hamka dan CMNP yang harus membayar utang pada pemerintah.

Karena itulah, pemerintah melalui Satgas BLBI akan membahas lebih lanjut mengenai kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

Sementara itu, Direktur Jenderal kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan, CMNP masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah kepada negara. Utang itu berkaitan dengan dana BLBI kepada 3 entitas grup milik Tutut.

Ketua Satgas BLBI ini melanjutkan, utang tersebut berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh Tutut Soeharto, yang juga mengendalikan Bank Yama.

Jusuf Hamka bantah keras punya utang

Menanggapi pernyataan Sri Mulyani dan Rionald, Jusuf Hamka membantah keras kalau CMNP memiliki utang ke pemerintah terkait dana BLBI.

Menurut dia, CMNP merupakan perusahaan terbuka, bukan hanya dimiliki oleh Tutut Soeharto. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui apakah grup Citra lainnya memiliki utang pada pemerintah.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu lalu menantang pemerintah untuk membuktikan utang CMNP yang dimaksud. Jika memang ada utang terkait BLBI, Jusuf menyatakan akan menggantinya 100 kali lipat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI