Suara.com - Upaya konglomerat Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tampaknya masih akan menempuh jalan panjang.
Alih-alih mendapatkan lampu hijau, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah menagih balik utang pada Jusuf Hamka terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Grup Citra.
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu.
Bahkan, Mahfud MD menyatakan bersedia membantu Jusuf Hamka. Apalagi jika kewajiban pemerintah membayar utang pada Jusuf Hamka telah berkekuatan hukum tetap.
Sri Mulyani balik tagih utang pada Jusuf Hamka
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani malah mengingatkan mengenai kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi pada Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku salah satu obligor BLBI.
Lantas apa kaitannya Tutut Soeharto dengan CMNP? Diketahui Tutut merupakan pendiri CMNP pada 1978.
Menurut pemerintah, pada periode 1997-1998, CMNP masih terkait dengan Bank Yakin makmuk (Bank Yama) yang menerima dana talangan (bail out) pemerintah.
"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menkeu menjelaskan, kewajiban pemerintah membayar utang pada CMNP berawal dari upaya pemerintah menyelamatkan bank-bank swasta, termasuk Bank Yama, yang terkena dampak krisis ekonomi, lewat bail out BLBI.