Suara.com - Penasihat hukum Shane Lukas memohon kepada majelis hakim agar sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dipisah dengan Mario Dandy Satriyo.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Shane dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Persidangan baru saja dibuka oleh Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono. Shane dan Mario sudah duduk di kursi terdakwa.
Tak lama setelah sidang dibuka, pengacara Shane memohon agar majelis hakim sidang digelar secara terpisah.
Baca Juga: Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
"Kami meminta dan memohon supaya majelis memisahkan persidangan ini," ujar tim hukum Shane.
Tim hukum Shane meminta sidang dipisah karena khawatir tidak mendapat kebebasan untuk menyampaikan pertanyaan kepada saksi yang diperiksa di sidang hari ini.
"Jadi kami tidak mau terpengaruh pemeriksaan ini khusus ke pasal pokok perkara. Sehingga tidak ada kebebasan, kami untuk mencari kebenaran materil di persidangan ini," kata tim hukum Shane.
Hakim Alimin pun menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait permohonan tersebut. Dalam hal ini, jaksa meminta majelis hakim tetap menggabungkan persidangan.
"Kami minta untuk pemeriksaan saksi digabung majelis. Mengingat saksi dan ahli yang kami panggil ini kalau sudah dua kali dipanggil, takutnya kami susah menghadirkan lagi," ucap jaksa.
Baca Juga: Besok Sidang Mario Dandy, Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Jadi Saksi
Usai mendengar tanggapan jaksa, Hakim Alimin memutuskan sidang Mario dan Shane tetap digabung. Majelis hakim menjamin hak tim hukum Shane untuk menggali keterangan saksi di sidang.
"Baik untuk efektivitas jadi tetap kami gabungkan, tanpa mengurangi hak saudara untuk menggali lebih luas keterangan saksi di persidangan," kata Hakim Alimin.
Ayah David Bersaksi
Untuk diketahui, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bersaksi di sidang Mario dan Shane pada, Selasa (13/6/2023).
Kehadiran Jonathan di persidangan dikonfirmasi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni. Menurut Melissa, Jonathan sudah siap untuk memberikan kesaksian.
"Ayah david akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," ujar Meliisa kepada wartawan.
Sementara paman David yakni Rustam Hatala akan bersaksi di sidang selanjutnya pada Kamis (15/6/2023). Melissa mengatakan kesaksian dari pihak keluarga David akan membuat terang perkaran yang sedang disidangkan.
"Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas," kata Melissa.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.