Suara.com - Kasus tersangka korupsi proyek BAKTI BTS 4G Johnny G Plate masuk babak baru. Ini setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu juga diduga terlibat kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan masih belum menemukan bukti jika Johnny G Plate melakukan pencucian uang. Sementara itu, Johnny G Plate juga dilaporkan siap buka-bukaan kasus tersebut dengan menjadi justice collaborator.
Lalu, seperti apa perkembangan lain dari kasus ini? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Yakin tak bersalah
Baca Juga: Persilakan Johnny G Plate Ajukan JC, Kejagung: Nanti Dinilai Dan Dipertimbangkan
Pengacara Johnny, Achmad Cholidin mengungkap bahwa sang klien yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi. Alasannya, peran Johhny disebut hanya membuat surat pengantar untuk merealisasikan proyek BAKTI BTS 4G.
Adapun surat itu, kata Achmad, ditujukkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, untuk akhirnya diteruskan ke Badan Anggaran.
Cholidin melanjutkan, sosok yang memegang kewenangan atas proyek itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Perintahkan Dirut BAKTI untuk bangun BTS di setiap desa
Selain hanya membuat surat pengantar, Cholidi juga mengungkap peran kliennya hanyalah memberikan perintah ke Dirut BAKTI Kominfo, Anang, untuk membangun tower BTS di setiap desa yang sudah dipetakan.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Kelapa Gading
"Arahan dari (Johnny G Plate) ke Dirut hanyalah segera bangun tower sesuai apa yang sudah diperintahkan. Wacana satu desa satu tower," kata Cholidi.
Siap jadi justice collaborator
Dalam penjelasannya, Cholidi juga menyampaikan bahwa Johhny G Plate siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan TPPU. Meski demikian, pihaknya masih menanti apakah pengajuan justice collaborator diterima hakim.
"Klien kami pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Nanti kita lihat apakah dikabulkan oleh majelis hakim. Yang jelas, persyaratan untuk jadi justice collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," terang Cholidi.
Cholidi melanjutkan, lewat justice collaborator, kliennya siap untuk buka-bukaan mengungkap dalang korupsi di kasus ini.
Kejagung belum temukan aliran dana ke parpol
Sebagai informasi, kasus TPPU yang dilimpahkan ke Kejagung itu terkait adanya dugaan aliran dana korupsi BTS ke partai politik atau parpol. Kendati demikian, pihak Kejagung mengungkap masih belum menemukan bukti aliran dana ke parpol.
"Untuk sekarang, kita belum menemukan bukti itu (aliran dana ke parpol)," jelas Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
"Tapi kalau ada pihak yang ada (bukti), sini bukti-buktinya boleh diserahkan ke kita untuk dilakukan penyidikan lanjutan," lanjutnya.
Ungkap temuan aliran dana ke gereja
Walau tak menemukan aliran dana ke parpol, namun pihak Kejagung tak menampik adanya temuan aliran dana ke suatu gereja. Aliran dana yang ditemukan senilai Rp 200 juta.
Pihak Kejagung pun hingga kini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memanggil pihak swasta yang diduga menerima aliran dana proyek BTS ini.
Kontributor : Dea Nabila