Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Ia mengaku akan segera melakukan penyesuaian.
"Ya kami sesuaikan," ujar Heru di Kuningan Timur, Senin (12/6/2023).
Ditanya lebih lanjut soal mekanisme penyesuaian kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Kepegeawaian Daerah (BKD), Heru tak menjelaskan lebih rinci.
Ia mengaku akan menyesuaikan gaji PJLP dengan peningkatan pada UMP 2023.
"Ya sesuai dengan UMR ya, sesuai dengan UMR," pungkasnya.
Soroti Gaji PJLP
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.

Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.