DPRD Protes soal Gaji PJLP DKI di Bawah UMP 2023, Pj Gubernur Heru Budi: Nanti Kami Sesuaikan

Selasa, 13 Juni 2023 | 10:44 WIB
DPRD Protes soal Gaji PJLP DKI di Bawah UMP 2023, Pj Gubernur Heru Budi: Nanti Kami Sesuaikan
DPRD Protes soal Gaji PJLP DKI di Bawah UMP 2023, Pj Gubernur Heru Budi: Nanti Kami Sesuaikan. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Ia mengaku akan segera melakukan penyesuaian.

"Ya kami sesuaikan," ujar Heru di Kuningan Timur, Senin (12/6/2023).

Ditanya lebih lanjut soal mekanisme penyesuaian kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Kepegeawaian Daerah (BKD), Heru tak menjelaskan lebih rinci.

Ia mengaku akan menyesuaikan gaji PJLP dengan peningkatan pada UMP 2023.

Baca Juga: Kualitas Udara di Ibu Kota Buruk, Heru Budi Malah Berkelakar Mau Tiup Udara Jakarta yang Penuh Polusi

"Ya sesuai dengan UMR ya, sesuai dengan UMR," pungkasnya.

Soroti Gaji PJLP

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.

Baca Juga: Naikkan Gaji PJLP, Heru Budi: Sesuai UMP DKI 2023

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua. (Suara.com/Fakhri)
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua. (Suara.com/Fakhri)

Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ucap Inggard.

Menjawab Inggard, pihak Pemprov mengaku sebenarnya ingin menaikkan gaji PJLP menggunakan UMP 2023. Namun, sampai sekarang belum terlaksana karena masalah sistem.

Karena itu, Inggard minta agar masalah ini diselesaikan supaya gaji PJLP bisa segera naik.

"Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP, ada yang beban penugasan bisa lebih berat dari UMP. Mari kami saling menghargai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI