Suara.com - Polisi memastikan hasil tes urine balita N (3) telah negatif sabu. Namun, untuk memaksimalkan proses pemulihan N rencananya akan menjalani masa rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyebut pihaknya bersama perwakilan BNNP Kalimantan Timur telah menemui N untuk memastikan kondisinya pada Senin (12/6/2023) kemarin.
"Kondisinya, Alhamdulillah sudah membaik. Tapi untuk memaksimalkan recovery akan dilakukan pemantauan langsung di balai rehab. Karena di sana ada dokter dan tenaga ahli yang berkompeten untuk pemulihan kondisinya," kata Ary kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Ary tidak menyebut berapa lama N akan menjalani masa rehabilitasi di BNNP Kalimantan Timur. Ia hanya menyampaikan bahwa proses rehabilitasi akan dilakukan hingga kondisi korban benar-benar pulih.
Baca Juga: Tetangga Beri Minum Balita Air Bekas Bong Sabu, ST Terancam 10 Tahun Penjara
"Sampai benar-benar pulih," katanya.
Minum Air Sabu
Polisi telah menetapkan ST sebagai tersangka usai memberi air dari botol bekas bong sabu kepada balita N. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Kasus balita N di Samarinda, Kalimantan Timur positif sabu ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang sulit tidur dan mendadak hiperaktif.
Baca Juga: Gak Ada Otak! Tetangga Kasih Minum Bayi Pakai Bong Sabu, ST Ditahan Polisi
Yusuf menyebut tingkah laku korban berubah usai mengonsumsi air minum dari botol bekas bong sabu milik ST pada Selasa (7/6/2023) lalu. Tak hanya sulit tidur dan hiperaktif, korban menurut Yusuf juga tidak mau makan.
"Yang bersangkutan (ST) tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba," ungkap Yusuf.