Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Ubah Cara Kerja dalam Melaksanakan Tugas

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:54 WIB
Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Ubah Cara Kerja dalam Melaksanakan Tugas
Suhajar saat Pendidikan dan Pelatihan Tatap Muka bagi Staf Ahli Kepala Daerah 2023 di Auditorium Gedung F Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro memacu para staf ahli daerah untuk mengubah cara kerjanya dalam melaksanakan tugas. Staf ahli juga dituntut melakukan transformasi birokrasi menuju cara kerja akademik. Dirinya tak memungkiri, sejumlah staf ahli yang pernah ia temui di daerah kerap belum optimal dalam memerankan fungsinya. Oleh karena itu, Suhajar meminta jajaran tersebut memulainya dengan mengubah paradigma dalam menjalankan tugas.

“Cobalah kita betul-betul bisa memfungsikan fungsi kita sebagai staf ahli, sehingga nanti bisa mengubah mindsetnya kepala daerah, bahwa kita diletakkan sebagai staf ahli pun kita bisa produktif,” tambah Suhajar.

Ia juga meminta jajaran staf ahli di daerah untuk memiliki metodologi berpikir yang kuat. Bekal itu dinilai penting lantaran menjadi modal berharga dalam memberikan masukan kepada pimpinan.

“Kekuatan staf ahli ini adalah ada pada metodologi berpikir, bukan ada pada praktik lapangan. Karena dia mengintervensi, menganalisa sebuah kebijakan, melahirkan sebuah saran, mungkin memperkuat kebijakan atau menyarankan mengubah kebijakan,” ujar Suhajar saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Tatap Muka bagi Staf Ahli Kepala Daerah 2023 di Auditorium Gedung F Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali

Sebagaimana teori yang diusung pakar manajemen Henry Mintzberg, Suhajar mengibaratkan para staf ahli berperan sebagai handling manajemen. Posisi tersebut dapat diibaratkan seperti badan manusia. Hal tersebut bermakna bahwa staf ahli bukan merupakan implementor atau yang secara langsung melaksanakan kebijakan dari kepala daerah. Melainkan, tugasnya adalah memberi masukan kepada kepala daerah.

“Karena itu sifat pekerjaan staf ahli adalah intervensi, bukan implementor. (Tugasnya yakni) intervensi, memberi saran sampai mengubah sebuah kebijakan,” lanjutnya.

Menurut Suhajar, tugas tersebut tidak mudah untuk dijalankan. Karena itu, seorang staf ahli perlu memperkuat dirinya dengan kapasitas akademik yang memadai. Hal ini penting agar berbagai saran dan masukan yang diberikan kepada kepala daerah dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.

"Temannya staf ahli ini adalah ketua prodi ilmu pemerintahan fakultas sosial politik universitas di tempat anda berada. Itu temanmu, berkawan dengan para akademisi, dekan fakultas,” pungkasnya.

Baca Juga: Hadiri Latsitardanus XLIII, Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Faktor Penting Hadapi Bonus Demografi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI