Kisah Lima Sekawan Kelompok Curanmor Sukapura, Gasak Motor Di 32 Lokasi, Terungkap Gegara Honda PCX

Selasa, 13 Juni 2023 | 08:26 WIB
Kisah Lima Sekawan Kelompok Curanmor Sukapura, Gasak Motor Di 32 Lokasi, Terungkap Gegara Honda PCX
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petualangan kelompok sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ‘Sukapura’ harus terhenti usai diringkus polisi pada Kamis (8/6/2023) pekan lalu. Mereka diketahui sudah menggasak 32 unit sepeda motor di berbagai lokasi.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, lima sekawan spesialis curanmor tersebut yakni Muhammad Salman Al Muhadis alias Ateng (25), Haryawan alias Awan (30), Tobi Fajar Nugraha (20), Nanda Subiat alias Petok (21), dan July Ardhy (20).

“Kelompok ini telah beraksi sejak Oktober 2022 hingga Juni 2023,” kata Iverson saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Iverson menjelaskan, tertangkapnya sindikat ini berawal dari laporan polisi tentang adanya kehilangan sebuah motor Honda PCX berkelir merah di Jalan Tipar Cakung, RT 2/5, Kelurahan Sukapura, Cilincing Jakarta Utara.

Baca Juga: Pemuda Asal Karangpawitan Garut Jadi Gembong Curanmor, Polisi Tembak Kedua Kakinya Karena Lakukan Perlawanan

Berbekal hasil rekaman CCTV, dan keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi, petugas kemudian dapat mengantongi identitas para pelaku.

“Teridentifikasi bahwa kelompok pelaku curanmor roda dua tersebut diduga kuat adalah kelompok Sukapura,” jelas Iverson.

Tak butuh waktu lama, petugas dapat menciduk kelima tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita 2 unit motor yang diduga merupakan hasil curian.

Kepada penyidik sindikat ini mengaku telah melancarkan pencurian sebanyak 32 kali. Tujuh di antaranya dilakukan di Jakarta Utara.

Kemudian 12 kali dilakukan di Jakarta Timur, tiga lokasi di Jakarta Pusat dan 10 lokasi di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Residivis Kembali Beraksi Curi Motor di Medan Demi Judi Online, Polisi Tembak Pelaku

Iverson menambahkan, dari hasil setiap motor hasil curiannya, sindikat ini selalu membawanya ke wilayah Jepara, Jawa Tengah dengan menggunakan bus.

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian dibelanjakan kebutuhan sehari-hari dan sebagian dibelikan sabu,” ungkap Iverson.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI