KPK Absen di Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Beberkan Alasannya

Selasa, 13 Juni 2023 | 07:36 WIB
KPK Absen di Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Beberkan Alasannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (12/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditunda.

Sidang harusnya digelar di Pengilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/6/2023), menjadi Senin (19/6/2023) pekan depan. Persidangan ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ketidakhadiran lembaga antikorupsi.

Dia menyebut, tim KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen melawan Hasbi Hasan yang tak terima dijadikan tersangka.

Baca Juga: KPK Telisik Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun di Yogyakarta

"Karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi dengan proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK. Baik itu surat kuasa dan lain-lain," kata Ali di Gedung KPK Jakarta dikutip pada Selasa (13/6/2023).

"Itu-kan perlu kami siapkan, dan tunjukkan di depan Hakim bahwa tim yang datang benar-benar perwakilan dari KPK dengan surat kuasa yang sah. Itu ada butuh proses, tidak bisa satu-dua hari," sambungnya.

Ali lantas menyebut, pada persidangan nanti, KPK siap menghadapi gugatan Hasbi Hasan. Baginya, sidang praperadilan adalah bagian kontrol untuk KPK

"Justru kalau di-praperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu," tegasnya.

Mengutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Selatan, praperadilan tersebut didaftarkan Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga: KPK akan Kembangkan Kasus Rafael ke Dugaan Suap Demi Menjerat Pihak Lain

Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat Komisi Pemeberantasan Korupsi sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI