Kejagung Periksa Pengusaha Berinisial SJS Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Senin, 12 Juni 2023 | 22:26 WIB
Kejagung Periksa Pengusaha Berinisial SJS Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketut saat itu menjelaskan pemeriksaan terhadap Alex dan saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Johnny, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Selain Alex, 10 saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini ialah; DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.

Ada juga AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI