Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa pengusaha berinisial SJS terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut SJS diperiksa dengan status sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara enam tersangka yaitu Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu ada juga Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Lacak Aset Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
"SJS selaku wiraswasta/pengusaha," kata Ketut kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Pada Rabu (7/6/2023) Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata terkait kasus ini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya.
Seusai diperiksa Isa enggan menjawab sederet pertanyaan yang dilayangkan awak media. Salah satunya menyangkut pencairan anggaran proyek BTS hingga 100 persen dengan nilai Rp10 triliun.
"Nanti, nanti ya," singkatnya.
Selain Isa ada 11 saksi lain yang diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, nama Isa tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang diberikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Menyoal Transaksi Bawah Meja yang Diungkapkan Mahfud MD, Ahmad Sahroni Tantang Sebut Oknum
Adapun kesebelas saksi yang diperiksa satu di antaranya ialah Gregorius Alex Plate adik kandung tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Alex juga diperiksa untuk ketiga kalinya dalam perkara tersebut.
Ketut saat itu menjelaskan pemeriksaan terhadap Alex dan saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Johnny, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Selain Alex, 10 saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini ialah; DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
Ada juga AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.