Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta, milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan, tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Ali mengatakan, belum dapat mengungkap detail dugaan aset Rafael di Yogyakarta karena masih dilakukan pendalaman.
"Sejauh ini kan tanah ya. Nanti, detailnya setelah, pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan," katanya.
Baca Juga: Duo Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka KPK, Adu Aset Andhi Pramono Vs Rafael Alun yang Disita
Rafael awalnya hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Namun penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Temuan KPK, nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Adapun sejumlah aset Rafael yang sudah disita KPK, di antaranya rumah dan kontrakan di Jakarta, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah, dan satu motor gede jenis Triumph 1200cc di Yogyakarta.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Rafael Alun, Harley Davidson yang Pernah Dipamerkan Mario Dandy Ikut Disita