Suara.com - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghentikan penyidikan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, KPK akan mengembangkan penyidikannya ke dugaan suap.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan, kalau penyidikannya gratifikasi dan TPPU pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Hal itu dilakukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rafael. Ali mengemukakan, sesuai aturan, pemberi gratifikasi tidak dapat dihukum, sementara suap pemberinya dapat dipidana.
"Perbedaannya, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut undang-undang kecuali suap. Kalau suap-kan, bisa penerima dan pemberi," katanya.
"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh, apakah alat buktinya, apakah kemudian, penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," sambung Ali.
Jadi Tersangka TPPU
Sebelumnya, Rafael kembali dijadikan tersangka gratifikasi dan TPPU. Penetapan tersangka pencucian itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.