Suara.com - Dua orang pemuda asal Tambora yang berinisial ZF (20) dan AR (19) dari kelompok full senyum diringkus polisi pada Minggu (11/6/2023).
Mereka diciduk lantaran ingin melakukan aksi tawuran dengan kelompok remaja dari Taman Sari. Dari tangan pelaku, petugas menyita sembilan buah senjata tajam.
"Pada penangkapan itu, ditemukan sembilan bilah senjata tajam berupa tiga buah pedang dan enam celurit," kata Kapolek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Putra menuturkan, mulanya pihaknya mendapat laporan tentang adanya sekelompok remaja yang sedang kumpul-kumpul di wilayah Tanah Sereal, Tambora.
Baca Juga: Edarkan Sabu dalam Kotak Rokok, MSA Diciduk Polisi
Saat melakukan penangkapan ternyata kelompok full senyum ini sedang berpesta ganja sebelum melakukan aksi tawuran.
Berdasar hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung narkoba jenis ganja.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, setiap akan tawuran kelompok ini akan menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kelurahan Kota Bambu Selatan,” katanya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengikuti tawuran hanya untuk iseng-iseng.
"Mereka terpengaruh narkoba jenis ganja dan pengagguran sehingga motif mereka untuk tawuran hanya karena iseng belaka," kata Putra.
Baca Juga: Polisi RW Ciduk Pelajar SMP yang Konvoi Motor Sambil Nenteng Pedang dan Celurit di Tambora
Dalam kasus ini, kedua pemuda itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.