Suara.com - Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono, menyebut Luhut Binsar Pandjaitan masih sangat marah akibat konten Intan Jaya dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Singgih menyebut Luhut masih merasa sangat marah pasca hadir sebagai saksi di sidang Haris-Fatia pada Kamis (8/6/2023) pekan lalu.
"Sebenarnya kalau kemarin setelah persidangan kemarin beliau merasa sangat kesal sekali," ujar Singgih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (12/6/2023).
Menurut Singgih, Luhut dan Haris sejatinya memiliki hubungan yang baik. Namun Haris dan Fatia sejauh ini belum pernah berinisiatif untuk menyampaikan permohonan maaf terkait konten tersebut.
"Jadi orang yang begitu beliau kenal, terus beliau juga sudah menyampaikan apakah misalnya kalian minta maaf atau bagaimana ada itikad baik kan juga tidak ada," kata Singgih.
Oleh sebab itu, Singgih menilai Luhut masih merasa naik darah akibat konten Haris dan Fatia.
"Jadi sampai sekarang beliau masih sangat kesal sekali," imbuhnya.
Luhut Jengkel
Sebelumnya, Luhut merasa jengkel disebut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Batal Laporkan Hakim Sidang Kasus Lord Luhut ke KY, Kenapa?
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut saat diperiksa sebagai saksi di sidang PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebut 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Dakwaan Haris-Fatia
Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.