Suara.com - Negara dikabarkan memiliki hutang sebesar Rp800 miliar ke pengusaha tol Jusuf Hamka. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun ingin bersikap hati-hati dan teliti dalam mempelajari utang tersebut.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu awalnya dari deposito perusahaannya PT CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Hasil deposito itu tak kunjung diganti pasca likuidasi krisis moneter 1998.
Jusuf Hamka pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2015 dan menang. Pemerintah pun diwajibkan membayar deposito PT CMNP dan bunganya senilai 2% per bulan.
Tagih Sejak 2019
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jusuf Hamka Dukung Anies Baswedan?
Jusuf Hamka menyampaikan pihaknya sudah menghubungi DJKN Kemenkeu pada 2019 hingga 2020 untuk penagihan. Namun DJKN dinilainya sulit dihubungi dengan alasan masih melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan kasus ini berkaitan dengan masa lalu tepatnya saat negara melakukan likuidasi terhadap bank ketika krisis moneter 1998. Oleh sebab itu, pihaknya ingin meneliti dan mempelajarinya dahulu.
Sri Mulyani pun menyoroti aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum seluruhnya kembali ke negara. Sri Mulyani juga mempertanyakan penagihan pihak terafiliasi kepada negara padahal negara sudah menyelamatkan sejumlah uang di bank.
"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," tegas Sri Mulyani.
Pihaknya pun tak mengelak proses hukum yang diajukan oleh para pihak termasuk Jusuf Hamka. Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Satgas BLBI yang diketuai Mahfud MD masih memiliki tagihan dalam jumlah Rp110 triliun tetapi baru kembali Rp30 triliun.
Baca Juga: Keluhan Jusuf Hamka Sampai ke Presiden Jokowi, Mahfud MD Turun Tangan
Sementara itu, Mahfud MD mendukung Jusuf Hamka menagih utang itu ke Kemenkeu. Mahfud MD juga mengatakan siap memberikan bantuan teknis.
Mahfud MD juga mengaku melaksanakan utusan Presiden Joko Widodo untuk melunasi utang pemerintah atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perintah itu disusul dengan keluarnya Keputusan Menkopolhukam No. 63/2022 untuk meneliti kembali dan penentuan pembayaran pihak yang berpiutang kepada pemerintah.
"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucap Mahfud dalam YouTube Kemenkopolhukam, Minggu (11/6/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma